Makalah Illegal Content | Tugas EPTIK
ILLEGAL
CONTENT
MAKALAH EPTIK
Diajukan
untuk memenuhi tugas matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Disusun
Oleh:
Reiza
Nursyanti 13190495
Shofa
Nabila Alifa 13190514
Program
Studi Teknologi Komputer
Fakultas
Teknik dan Informatika
Universitas
Bina Sarana Informatika
Tegal
2021
KATA
PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Semesta Alam, yang telah
melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada akhirnya kelompok dapat menyelesaikan
tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulisan ini
disajikan dalam bentuk buku yang sederhana, adapun judul penulisan yang diambil
adalah “ILLEGAL CONTENT”.
Tujuan
penulisan ini dibuat untuk melengkapo nilai tugas makalah pertemuan ke-13 pada Program Diploma Tiga
(DIII) Program Studi Sistem Informasi pada Fakultas Teknik dan Informatika di
Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus Tegal.
Dalam
penyusunan makalah ini kelompok kami menyadari bahwa memperoleh banyak bantuan,
bimbingan dan dorongan dari berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini
menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlalu banyak untuk
disebut satu persatu sehingga terwujudnya tulisan ini. Kelompok menyadari bahwa
penulisan ini masih belum sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang
bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat berguna bagi kelompok khususnya bagi para
pembaca.
Tegal,
20 Desember 2021
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Penggunaan internet di masyarakat sekarang semakin
merajalela. Dulu internet lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan hiburan, namun
saat ini internet banyak digunakan untuk mengakses informasi untuk keperluan
pendidikan. Masyarakat saat ini banyak mencari refrensi sumber ajaran di
internet. Tetapi tidak banyak dari mereka yang tahu akan fungsi dan guna dari
internet itu sendiri. Untuk itu dalam pembelajaran perlu adanya media
pembelajaran yaitu internet. Dengan adanya media tersebut setiap masyarakat
mampu memanfaatkan internet sesuai dengan kebutuhan. Di samping itu pemanfaatan
internet sebagai media pembelajaran sangat mempermudah masyarakat dalam dalam
mengakses sebuah informasi pengetahuan, mengirim tugas-tugas sekolah lewat
email, dan sebagainnya. Dalam hal ini masyarakat harus paham betul apa itu
literasi intenet. Para pengguna harus mempunyai ilmu atau bekal pengetahuan
mengenai dunia TIK agar mereka paham apa yang ada di dalam nya. Mereka harus
mengarahkan agar tidak salah dalam penggunaan.
Perkembangan jaringan internet memunculkan dampak
negatif, sebagaimana dikemukakan oleh Roy Suryo, seorang pakar tekhnologi
informasi, dalam penelitiannya yang dikutip oleh harian Kompas menyatakan: “Kejahatan
cyber (cyber crime)kini marak di lima kota besar di Indonesia dan dalam taraf
yang cukup memperhatikan serta yang dilakukan oleh para hacker yang rata-rata
anak muda yang keliatannya kreatif, tetapi sesunggunya mereka mencuri nomor
kartu kredit melalui internet.”
Kejahatan cyber crime dibagi menjadi 2 kategori, yakni
cyber crime dalam pengertian sempit dan dalam pengertian luas. cyber crime
dalam pengertian sempit adalah kejahatan terhadap sistem komputer, sedangkan
cyber crime dalam arti luas mencakup kejahatan terhadap sistem atau jaringan
komputer dan kejahatan yang menggunakan sarana komputer.
Karena adanya sebuah tindak kriminal di dunia maya
yang bisa merugikan orang lain, maka sudah seharusnya di buat sebuah
Undang-Undang tentang etika, tata cara yang harus di patuhi dalam menggunakan
jaringan internet. Undang-Undang atau peraturan tersebut biasa kita sebut
dengan istilah cyberlaw. Pegertian dari cyberlaw yaitu hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Di Indonesia sendiri di buat sebuah
Undang-Undang yang dinamakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronika (UU ITE). UU ITE merupakan ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun yang berada di luar
wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas
kegiatan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 CyberCrime
Cyber crime ialah
suatu tindak kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer
sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.
1. Dalam
arti luas, cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui
jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan ‘merugikan
pihak lain’.
2. Dalam
arti sempit, cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk
menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
Cyber crime
atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam
tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang
mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
Kejahatan
dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan
sebutan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan
worm/virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di
dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.
Cybercrime
memiliki beberapa karakteristik:
1. Ruang
lingkup kejahatan
2. Sifat
kejahatan
3. Pelaku
kejahatan
4. Modus
kejahatan
5. Jenis
kerugian yang akan ditimbulkan
Dari
beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime
diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Cyberpiracy:
Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, kemudian
mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi computer
jaringan.
2. Cybertrespass:
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau individu.
3. Cybervandalism:
Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang mengganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data di dalam komputer.
Jenis-Jenis Cybercrime
Secara
umum, jenis-jenis cyber crime adalah
sebagai berikut ini:
1. Akses
Ilegal (Unauthorized Access)
Membuka atau masuk ke
akun orang lain tanpa ijin dan atau dengan sengaja merupakan suatu tindakan kejahatan
di dunia maya. Akun yang telah dibobol oleh pelaku sangat mungkin membuat
pemiliknya mengalami kerugian, misalnya:
Ø Membuat
pemilik akun kehilangan data penting.
Ø Menggunakan
akun untuk aksi kejahatan, misalnya seperti menipu orang lain dengan memakai
nama pemilik akun.
2. Menyebarkan
Konten Ilegal (Illegal Contents)
Konten ilegal adalah
konten yang di dalamnya terdapat berbagai informasi atau data yang tidak etis,
tidak benar, atau melanggar hukum. Ada banyak sekali jenis konten ilegal yang
disebarkan di internet. Namun, yang
paling sering disebarkan adalah berita HOAX dan juga konten yang mengandung
unsur pornografi.
3. Hacking
dan Cracking
Sebenarnya hacking mengacu pada kegiatan
mempelajari sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan
komputer. Namun, banyak sekali hacker
yang menyalahgunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya.
Sedangkan cracking adalah tindakan pembajakan
terhadap hak milik orang lain. Misalnya seperti, pembajakan akun, pembajakan
situs website, penyebaran virus, probing, dan lainnya.
4. Pemalsuan
Data (Data Forgery)
Ini merupakan tindak
kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan
sebagai scriptles document di internet. Salah satu praktik pemalsuan
data ini misalnya pemalsuan dokumen pada situs e–commerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah ketik sehingga menguntungkan pelakunya.
5. Penyalahgunaan
Kartu Kredit (Carding)
Carding
adalah bentuk kejahatan di dunia maya dimana pelakunya berbelanja dengan
menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Praktik carding ini sendiri sangat merugikan
para pemilik kartu kredit yang dicuri datanya. Itulah sebabnya saat ini semua
negara sangat ketat dalam mengawasi transaksi bentuk kartu kredit, terutama
yang melibatkan transaksi luar negeri.
6. Memata-matai
(Cyber Espionage)
Ini adalah kejahatan di
dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet
untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.
7.
CyberSquatting
Tindak kejahatan di dunia
maya dimana pelakunya mendaftarkan domain dengan nama suatu perusahaan lalu
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi.
2.2 CyberLaw
Cyber Law
adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber)
yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek
aktivitas manusia pada saat menggunakan internet
dan memasuki dunia maya atau cyber
namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya. Sebab alasan perlunya cyberlaw, diantaranya:
1. Perkembangan
teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum
memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam
aspek pidana maupun perdatanya
2. Permasalahan
yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer
dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang
mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap
3. Banyak
kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti
contoh, masih belum ilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat
bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1
bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya
sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan
terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet,
misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap
kejahatan jika dilakukan di tempat umum
4. Hingga
saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk
menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru
bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena
yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Illegal
Content
Illegal Contents ialah
salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi
Informasi ( TI ). Illegal Content
dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban
umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah
atau dilarang yang dapat merugikan orang lain.
Illegal content
merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal¬hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut
pengertian diatas dapat
disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan
(mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.
A.
Contoh
Kasus Illegal Contents
Salah satu contoh kasus illegal content yang sering ditemui
adalah dalam bidang pornografi (cyberporn).
Cyberporn itu sendiri merupakan
kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan
menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang
tidak pantas. Cyberporn telah menjadi
salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.
B.
Pelaku
dan Peristiwa Dalam Kasus Illegal
Contents
Pelaku: pelaku yang
menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content baik perseorangan atau
badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang
perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan
hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU
ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau
dokumen elektronik yang bermuatan Illegal
Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan
penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27
sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
1. Illegal Content
seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita
bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
2.
Dengan sengaja dan
tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku
mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa
hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan
menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau
“membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah
memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan
sebagai berikut:
1. Penyebaran
informasi elektronik yang bermuatan illegal
content.
2. Membuat
dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content.
3. Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik yang bermuatan illegal content
(berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber crime illegal content:
1. Tidak
memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar
tersebut sesuka hatinya.
2. Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa.
3. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
4. Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
5. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
6. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime
serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
7. Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual
assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi,
khususnya internet sebagai prioritas
utama.
3.2 Motif Cybercrime
1. Cybercrime
sebagai tindak kejahatan murni, dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana
orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
2. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu, dimana kejahatan ini tidak jelas antara
kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak
merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system
computer tersebut.
3. Cybercrime
yang menyerang individu, kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan
motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun
mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi,
cyberstalking, dll
4. Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik), kejahatan yang dilakukan terhadap hasil
karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan
untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime
yang menyerang pemerintah, kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai
objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
3.3 Penyebab
Terjadinya Cyber Crime
1. Akses
internet yang tidak terbatas.
Di zaman sekarang ini internet bukanlah hal yang langka lagi,
karena semua orang telah memanfaatkan fasilitas internet. Dengan menggunakan internet
kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada
batasannya. Dengan kenyaman itu lah yang merupakan faktor utama bagi sebagian
oknum untuk melakukan tindak kejahatan Cybercrime
dengan mudahnya.
2. Kelalaian
pengguna komputer.
Hal ini merupakan salah
satu penyebab utama kejahatan komputer. Seperti kita ketahui orang-orang
menggunakan fasilitas internet selalu memasukan semua data-data penting ke
dalam internet. Sehingga memberikan kemudahan bagi sebagian oknum untuk
melakukan kejahatan.
3. Mudah
dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang
super modern.
Inilah yang merupakan
faktor pendorong terjadinya kejahatan di dunia maya. Karena seperti kita bahwa
internet merupakan sebuah alat yang dengan mudahnya kita gunakan tanpa
memerlukan alat-alat khusus dalam mengunakannya. Namunpendorong utama tindak
kejahatan di internet yaitu susahnya
melacak orang yang menyalahgunakan fasilitas dari internet tersebut.
4. Para
pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang
besar, dan fanatik akan teknologi komputer.
Hal ini merupakan faktor yang sulit
untuk di hindari, karena kelebihan atau kecerdasan dalam mengakses internet yang di miliki seseorang di
zaman sekarang ini banyak yang di salah gunakan demi mendapatkan keuntungan
semata. Sehingga sulit untuk di hindari.
3.4 Upaya
Penanggulangan Cyber Crime
1.
Pengamanan
sistem yang kuat
Ø Sebuah
sistem keamanan berfungsi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem
karena dimasuki atau di akses oleh pemakai lain tanpa persetujuan pemilik.
Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan
kemungkinan perusakan sebuah situs internet.
Ø Membangun
sebuah keamanan sistem merupakan sebuah langkah-langkah yang utama dan
terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit
atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized
actions yang merugikan
Berbagai
perangkat lunak keamanan sistem meliputi:
a.
Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab.
b.
Kriptografi
Kriptografi
adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu
sebelum dikirim melalui internet. Kemduian,
di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat
dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar supaya
apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak
dapat mengerti apa saja isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi.
Dengan demikian keamanan data dapat dijaga dengan aman.
c.
Secure Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data
melalui internet melalui banyak
transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data
melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure
Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara inilah,
komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak
dapat lagi membaca isi data.
2.
Penanggulangan
Global
Beberapa langkah penting
yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
Ø Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
Ø Meningkatkan sistem
keaamanan jaringan komputer
nasional sesuai standar internasional.
Ø Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi
dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime.
3.
Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus
Ø Lembaga-lembaga
khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non
Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan
di internet.
Ø Amerika
Serikat memiliki komputer Crime and
Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini
memberikan informasi tentang cybercrime,
melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan
riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Ø Indonesia
sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia
Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah
keamanan computer.
CONTOH KASUS ILLEGAL CONTENTS
1. Kasus
kebohongan Ramaditya seorang blogger motivator tunanetra
Ramaditya
seorang tunanetra yang pernah dua kali menjadi bintang tamu di acara yang
notabene dipercaya, Kick andy memiliki suatu kelebihan yaitu bisa
mengoperasikan computer dengan sangat baik dan juga pandai memainkan alat musik
menghebohkan dunia internet di akhir bulan agustus 2010 lalu. Ramaditya
melakukan sebuah pengakuan yang membuat semua netter terkejut termasuk saya .
Dia mengaku kalau semua claim selama ini atas profesinya sebagai pencipta musik
– musik game online besar di jepang itu hanyalah sebuah kebohongan publik.
Dari
kasus diatas dapat dikatan kalau seorang ramaditya melakukan sebuah pelanggaran
kode etik seorang Blogger, yaitu menyebarkan berita atau info tentang dirinya
yang hanya berupa sebuah kebohongan public yang sudah berlansung lama.
Ramaditya tidak
mendapatkan sangsi hukum akan tetapi karena telah melanggar kode etik profesi
maka dia mendapat sangsi moral berupa celaan sesama netter dan juga pemutusan
kontrak-kontrak pekerjaan offline .
Begitulah kode etik suatu profesi berjalan, apabila dilanggar maka yang telah
melanggar kode etik tersebut akan tersingkir dari profesi yang sebelumnnya
digeluti dan membuat kepercayaan orang hilang terhadap kemampuan serta
eksistensi yang dmiliki sebelumnya. Walaupun seorang ramaditya memang
benar-benar pandai mengoperasikan computer dan juga memang benar-benar bisa
menulis di blognya akan tetapi kepercayaan public telah hilang dikarenakan dia
menyebarkan kebohongan dan juga mengakui hak cipta orang lain sebagai
ciptaannya.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Cybercrime
merupakan suatu tindak kejahatan di dunia Cyber
atau dunia maya yang sangat merugikan. Cybercrime
merupakan akibat dari perkembangan global di bidang informasi yang di salah
gunakan oleh sebagian oknum untuk melakukan tidak kejahatan. Sangat tidak
dianjurkan bagi teman-teman untuk melakuan hal ini, apalagi kalian yang ada di
dunia IT.
Saat
ini sudah dibentuk UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
elektronik sehinga penegasan hukum dapat dilakukan untuk mengatasi kasus-kasus Cybercrime. Masyarakat mulai sedikit lega
dan tidak menghadapi ancaman cybercrime
dengan jaminan kepastian hukum ini.
Disamping
itu segala macam sanksi, hukum telah dipertegas dalam pasal-pasal undang-undang
di bawah ini, sehingga pihak-pihak aparat penegak hukum mampu menegakkan dan
menangani kasus ini dengan baik.
KUHP
dan Undang-Undang lain ialah seperti:
1. Undang-Undang
Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
2. Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
3. Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
4. Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta
4.2 Saran
Berkaitan
dengan Illegal Contents tersebut maka
perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan
adalah:
1. Memberikan
sosialisasi kepada masyarakat mengenai hukum tentang UU ITE sehingga masyarakat
bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
2. Melakukan
konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila teman-teman merasa
menjadi target kejahatan illegal content.